Pancasila (TWK)




A. Arti dan Pengertian Ideologi

1. Arti kata ideologi
    Ideologi berasal dari kata idea dan logos.
  • Idea artinya pemikiran, konsep atau gagasan.
  • Logos artinya pengetahuan.
2. Pengertian Ideologi
  • Secara sederhana
    ldeologi berarti pengetahuan tentang ide, keyakinan, atau gagasan.
  • Secara luas
    ldeologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

B. Dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia
  1. Pancasila sebagai dasar negara
    Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
  1. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
    Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individu maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan diinginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara.
  1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dipergunakan sebagai petunjuk atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Pancasila juga memiliki nilai-nilai dan memberikan arah serta tujuan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

C. Sejarah Perumusan Pancasila

Berikut adalah tokoh-tokoh yang mengusulkan konsep dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI.

1. Muh. Yamin
 Muh. Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, mengemukakan:
    • Peri kebangsaan.
    • Peri keadilan.
    • Peri ketuhanan.
    • Peri kerakyatan.
    • Kesejahteraan rakyat.
2. Soepomo
Soepomo dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945, mencetuskan:
    • Persatuan.
    • Kekeluargaan.
    • Keseimbangan lahir batin.
    • Musyawarah.
    • Keadilan rakyat.
3. Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, mengusulkan:
    • Kebangsaan Indonesia.
    • lnternasionalisme atau perikemanusiaan.
    • Mufakat atau demokrasi.
    • Kesejahteraan sosial.
    • Ketuhanan Yang Maha Esa.
Usulan rumusan Pancasila dari ketiga tokoh tersebut dibahas lebih lanjut oleh para anggota panitia kecil BPUPKI yang disebut Panitia Sembilan. Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuaan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, sebelum pengesahan UUD 1945, kalimat sila pertama rumusan Pancasila telah diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".


D. Nilai-nilai Pancasila

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara memiliki nilai-nilai sebagai berikut.
  1. Nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa
    • Indonesia merupakan negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
    • Negara melindungi warga negaranya untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  1. Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
    • Setiap warga negara mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia.
    • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  1. Nilai-nilai persatuan Indonesia
    • Setiap warga negara mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
    • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  1. Nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    • Selalu mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.
    • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  1. Nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    • Seluruh warga negara bersama­sama menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
    • Memupuk sikap saling menghormati dan bersikap adil antar-sesama manusia.

E. Perbandingan Ideologi

Berikut adalah perbandingan antara ideologi komunisme, liberalisme, dan Pancasila.

1. Komunisme
  • HAM diabaikan    
  • Nasionalisme ditolak    
  • Keputusan di tangan pimpinan partai    
  • Dominasi partai    
  • Tidak ada oposisi    
  • Tidak ada perbedaan pendapat    
  • Kepentingan negara  
2. Liberalisme
  • HAM dijunjung secara mutlak    
  • Nasionalisme diabaikan    
  • Keputusan melalui suara terbanyak (voting)    
  • Dominasi mayoritas    
  • Ada oposisi    
  • Ada perbedaan pendapat    
  • Kepentingan mayoritas  
3. Pancasila
  • HAM dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi    
  • Nasionalisme dijunjung tinggi    
  • Keputusan melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.    
  • Tidak ada dominasi    
  • Ada oposisi dengan alasan (sebagai penyeimbang)    
  • Ada perbedaan pendapat, dan dihargai    
  • Kepentingan seluruh rakyat  

F. Sikap Positif terhadap Pancasila

Berikut adalah sikap positif terhadap Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
  1. Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik
    • Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
    • Menjalankan pemerintahan secara jujur dan konsekuen.
  2. Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi
    • Memanfaatkan sumber daya alam secara baik.
    • Menjalankan kegiatan perekonomian secara jujur.
  3. Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan lokal
    • Menghormati dan menghargai sesama manusia tanpa melihat asal usul, agama, ras, dan latar belakang kehidupannya.
    • Bersikap adil dan tidak mengambil hak orang lain.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pancasila (TWK)"

Post a Comment