A. Hakikat Konstitusi
Pengertian Konstitusi
- Dalam arti sempit
Konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturanaturan dasar negara. - Dalam arti luas
Konstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.
Macam-macam konstitusi sebagai berikut.
- Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar.
- Konstitusi tidak tertulis disebut konvensi.
Sifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai berikut.
- Fleksibel (luwes)
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. - Rigid (kaku)Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit diubahubah.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- UUD 1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
- UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
- Pada saat ditetapkan, sistematika UUD 1945 terdiri dari:
- Pembukaan
Ada empat alinea. - Batang tubuhTerdiri dari:
- ada 16 bab,
- 37 pasal,
- 4 ayat aturan peralihan, dan
- 2 ayat aturan tambahan.
- PenjelasanTerdiri dari:
- penjelasan umum, dan
- penjelasan khusus (pasal demi pasal).
- Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
- Sistem pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 (UUD RIS 1949) berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
- Sistematika UUD RIS 1949 terdiri dari sebagai berikut.
- Mukadimah
Terdiri dari empat alinea. - Batang tubuh
Terdiri dari: - 6 bab, dan
- 197 pasal.
- Bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi.
- Bentuk pemerintah Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS.
- Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
- UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
- Sistematika UUDS 1950 terdiri dari:
- Mukadimah
Terdiri dari empat alinea. - Bab I : Negara Republik Indonesia
- Bab II : Alat-alat kelengkapan negara
- Bab III : Tugas alat-alat kelengkapan negara
- Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
- Bab V : Konstituante
- Bab VI : Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutup
- Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUDS 1950.
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950.
- Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.
4. UUD 1945 hasil Dekret Presiden
- UUD 1945 hasil Dekret Presiden disebut juga UUD 1945 periode kedua, berlaku pada 5 Juli 1959-2000.
- Gagalnya Badan Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD 1945.
- Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
5. UUD 1945 hasil amandemen
- UUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai sekarang.
- Sistematika UUD 1945
- Amandemen terdiri dari:
- Pembukaan
Ada empat alinea. - Batang tubuh
Terdiri dari: - 37 pasal, dan
- 16 bab.
- Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain:
- Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan DPR.
- Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan.
- Dilaksanakannya otonomi daerah.
- Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri.
Berikut adalah berbagai penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia.
1. UUD 1945 hasil amandemen
- Kekuasaan presiden tidak terbatas|
Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. - Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden.
- Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
2. Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949
- Penyimpangan bentuk negara Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS.
- Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
3. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
- Persaingan tidak sehat
Dengan ditetapkannya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. - lnstabilitas nasional
Terjadinya instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet sehingga program-program yang disusun sebelumnya tidak berjalan.
4. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)
- Presiden membubarkan DPR Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang disusulkan pemerintah.
- Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh MPRS.
- Pengangkatan presiden seumur hidup
Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR No.Ill/ MPRS/1963. - Rangkap jabatan
Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara. - Kekuasaan presiden tidak terbatas
Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. - Tidak berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undangundang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Berikut adalah penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965, yaitu pada masa orde baru sampai munculnya Gerakan Reformasi 1998.
- Sistem demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme.
- Pembatasan aspirasi
Kebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dibungkam. - Ekonomi kerakyatan tidak berjalan
Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh keluarga.Supremasi hukum tidak berjalan Supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan presiden. - Lembaga legislatif tidak berjalan Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif karena hasil rekayasa politik.
- Bermunculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.
- Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tetap mempertahankan sistem presidensial.
- Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
- Perubahan dilakukan secara "addendum"
- Tujuan amandemen UUD 1945
- Memenuhi tuntutan-tuntutan reformasi.
- Untuk merevisi ulang UUD 1945.
- Agar isi UUD 1945 lebih jelas setelah diamandemen.
- Perbaikan dan perubahan (amandemen UUD 1945) yang dimaksud adalah:
- Adanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di Indonesia.
- Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia.
- Mencantumkan Hak Asasi Manusia Indonesia.
- Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara.
- Otonomi daerah dan hakhak rakyat di daerah.
- Perbaruan lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
- Tahap-tahap amandemen UUD 1945
- Tahap pertama
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 1999.
- Menyangkut 5 persoalan pokok:
- Perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang.
- Perubahan masa jabatan presiden.
- Perubahan tentang hak prerogatif presiden.
- Perubahan tentang fungsi menteri.
- Perubahan redaksional.
- 9 pasal yang diamandemen adalah: Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
- Tahap kedua
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000.
- Menyangkut 9 persoalan pengaturan mengenai:
- Wilayah negara.
- Hak-hak asasi manusia.
- DPR.
- Pemerintahan Daerah.
- Pertahanan dan keamanan.
- Lambang negara.
- Lagu kebangsaan.
- 5 bab dan 25 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab IXA, X, XA, XII, dan XV.
- Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan 36A.
- Tahap ketiga
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November 2001.
- Berkenaan dengan 16 persoalan pokok, meliputi:
- Kedaulatan rakyat.Tugas MPR.
- Syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
- Pemberhentian Presiden.
- Presiden berhalangan tetap.
- Kekosongan Wakil Presiden.
- Perjanjian internasional.
- Kementerian negara.
- Pemilihan umum.
- APBN, pajak, dan keuangan negara.
- Komisi Yudisial.
- Mahkamah Konstitusi.
- 3 bab dan 22 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA.
- Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan 24C.
- Tahap keempat
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002.
- Berkenaan dengan 12 persoalan sebagai berikut.
- Komposisi keanggotaan MPR.
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan.
- Dewan Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat Presiden.
- Mata uang.
- Bank sentral.
- Badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman.
- Pendidikan.
- Kebudayaan.
- 2 bab dan 13 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab XIII, dan XIV.
- Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37.
- Sebanyak 25 butir tidak diubah.
- 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya.
- Secara keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru
0 Response to "Undang-Undang Dasar 1945 (TWK)"
Post a Comment